22 Apr 2010

Kearifan Nelayan, Selamatkan Bumi

Semarang, GreenPress-Melihat data-data proses pemanasan global dalam tiga abad terakhir, sejumlah bukti nyata ditemukan bahwa pemanasan global meningkat seiring perkembangan industri. Budaya industri membuka kran pemanasan global. Oleh karena itu kehadiran bakau, terumbu karang, hutan-hutan secara langsung menjaga kondisi bumi.

Hal tersebut disampaikan, R.Riza Damanik Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) , melalui siaranpersnya yang diterima Green Press. Diungkapkan,dalam perenungan makna Hari Bumi, KIARA Layar Nusantara, YLBHI-LBH Semarang, Komunitas Prenjak bersama sejumlah nelayan dan petambak tradisional berencana memperingati Hari Bumi dengan penanaman bakau di Pulau Tirang, Semarang serta menggelar aksi teatrikal bersama Komunitas Seniman Omah Piring. Kegiatan tersebut berlangsung pada 22 April 2010, sejak pukul 08.00 WIB sampai selesai.

M.Riza Damanik mengatakan,semangatnya adalah menjaga keharmonisan hidup antara alam dan manusia. Manusia harus menerima dan menghargai alam, tentu dengan tradisi dan adat masing-masing. Rezeki bersumber dari laut akan selau memberkahi hidup nelayan dan umat manusia. Dengan demikian, kegiatan memungut hasil laut sepatutnya tidak dilakukan secara berlebihan, apalagi berpola industri eksploitatif.”


Di Jawa Tengah, terhitung 41 titik bencana akibat reklamasi pantai, pembuangan limbah cair dan padat, pembabatan bakau penyedotan pasir hingga pembelokan sungai yang menghidupi rakyat banyak. Pulau Tirang terancam tenggelam akibat abrasi. Tambak rakyat di Mangunharjo dan Tugurejo amblas. Di Jepara, 25 jaring perahu tradisional tertabrak kapal pengakut batubara milik PLTU Jepara.


“Penyelenggara negara perlu sadar bahwa sumbangan segenap rakyat terhadap pemeliharaan dan penjagaan alam sekitar melalui budaya merupakan sikap positif yang sudah tentu menjadi begitu berkesan dan bermakna terutama di masa mendatang,“ papar Riza.

"Penting bagi penyelenggara negara untuk segera menyadari dan menghentikan kekeliruan model pembangunan eksploitatif yang menghancurkan bumi dan meminggirkan rakyat. Rakyat telah menjalankan perannya semaksimal mungkin untuk melakukan pemeliharaan dan penjagaan kelestarian alam sekitar melalui tradisi bahari yang dihayati di pelbagai penjuru Nusantara,"ujarnya.

Menurut KIARA, sudah saatnya upaya positif rakyat ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan, pertama, mengoreksi pelbagai kebijakan publik terkait pengelolaan sumber daya alam yang merusak bumi dan sarat pelanggaran HAM; kedua, mengadopsi model pengelolaan sumber daya alam lestari yang dijalankan masyarakat; dan ketiga, menindak tegas perusak lingkungan hidup dengan hukuman yang seberat-beratnya. (Marwan Azis).





14 Apr 2010

WALHI Seruhkan Pemulihan DAS Citarum


Das Citarum, foto : rismayadie.wordpress.com

Jakarta, GreenPress-Proyek tahap pertama Program Investasi Pengelolaan Sumber Daya Air Citarum secara terpadu ternyata tidak untuk memperbaiki DAS Citarum secara komprehensip. Namun tidak lebih untuk menjamin pasokan dua perusahaan penyedia Air minum di Jakarta, PT. Palyja perusahaan Prancis dan PT. Aetra perusahaan Singapura.

Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran persnya(14/4). Pemulihan DAS Citarum sudah di desakan sejak sepuluh tahun terakhir. Data LPPM Unpad menyebutkan bahwa 12 tahun terakhir sejak 1990, telah terjadi penyusutan luas area hutan dari 21,4 persen menjadi 14,2 persen.

Sementara lahan pertanian berkurang dari 56 persen menjadi 27,5 persen. Pun demikian dalam sepuluh tahun terakhir pemerintah tidak melakukan hal berarti karena sibuk membuat proyek utang, menunggu dan mengharap cairnya dana utang.

Pemerintah Pusat, sejak tahun 2003 sebenarnya telah mengusung Program Investasi Pengelolaan Sumber Daya Air Citarum secara Terpadu (Integrated Citarum Water Resources Management Investment Program; ICWRMIP) yang diusung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Namun dana utang tahap pertama baru cair sebesar 50 juta dolar AS kepada pemerintah Indonesia untuk perbaikan Citarum. Utang itu merupakan utang tahap pertama dari kerangka paket pinjaman multitahap senilai 500 juta dolar AS untuk program selama lima belas tahun.

Seperti diketahui, bahwa perbaikan sebuah Daerah Aliran Sungai (DAS) selayaknya dilakukan dari hulu. Namun, dalam program tahap pertama ini (2009), malah digunakan untuk memperbaiki Kanal Tarum Barat, sepanjang 54,2 kilometer. Mulai dari Karawang sampai Bekasi. Lalu, akan dilanjutkan untuk membangun siphon (saluran bawah tanah) di bawah sungai Bekasi untuk menjamin kualitas dan kuantitas pasokan air bersih ke Jakarta.

Menurut M. Islah, Pengkampanye Air dan Pangan WALHI, jika pemulihan DAS Citarum dilakukan dari hulu dan dari dulu, maka dampak bencana yang menimpa Jawa Barat bulan lalu dapat diminimalisir.

Selain itu, pemulihan DAS tidak dapat mengandalkan proyek-proyek jutaan dolar yang berasal dari utang luar negeri. Selain cenderung didompleng kepentingan-kepentingan privatisasi, juga memperbesar beban utang indonesia”.

Jika untuk melakukan restorasi DAS Citarum saja Indonesia menghutang sebesar $ 500 Juta atau sebesar 5 trilyun rupiah dari Asian Devolepment Bank (ADB). Bayangkan berapa utang yang harus ditanggung rakyat untuk memperbaiki 64 DAS yang rusak di seluruh Indonesia. Belum lagi proyek-proyek besar sering di korupsi.

Masih menurut WALHI, memulihkan Indonesia dari ketidakadilan dan bencana ekologis yang datang setiap hari harus di lakukan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Mengharapkan pendanaan asing dari skema pasar maupun utang luar negeri hanya akan menambah masalah dikemudian hari. “Keikut-sertaan masyarakat ini dapat dilakukan jika pemerintah konsisten ingin memulihkan Indonesia, tidak mengeluarkan kebijakan yang justru mengancam kelestarian lingkungan hidup dan menghentikan konversi hutan, pertambangan dan pembangunan yang merusak lingkungan,”tandasnya.

Menurut Teguh Surya, Kepala Departemen Kampanye WALHI, Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 2010, tentang Penggunaan Kawasan Hutan, justru mengancam kehancuran hutan tersisia. Karena dalam PP tersebut pemerintah juga mengizinkan pemakaian kawasan hutan untuk pertambangan dan kepentingan diluar kegiatan kehutanan lainnya. (WAN).


ANTARA