30 Des 2009

Tata Young : 2010 Bumi Lebih Hijau


Ketgam : Tata Young saat jumpa pers di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (29/12)
(foto; Rianto WD)

Jakarta,-BERLING, Di penghujung tahun ini Jakarta akan diguncang aksi spetakuler artis terkenal asal Thailand, Tata Young dengan single terbaru 'Ready To Love'. Tidak hanya Jakarta, Tata juga akan mengguncang dunia dengan ketertarikkannya pada isu lingkungan lewat tembang-tembang hitsnya.

Kesadarannya akan kondisi lingkungan mulai tumbuh, saat Tata melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh kerakusan manusia dalam mengekploitasi Bumi. Lalu, saat ia mendapat tawaran berpartisipasi pada kampanye 10 hari “Hari Hijau” di Uni Eropa yang bertepatan dengan pembicaraan perubahan iklim, Tata semakin dikenal. Kampanye tersebut bertujuan untuk kemajuan lingkungan dalam perundingan.

Saat munculnya kerumunan 1.500 penggemar muda di acara tersebut, Tata mengatakan dia berniat membuat setiap individu mendengar tentang perubahan iklim."Saya harus memperhatikan perubahan iklim sekarang karena ada banyak hal yang harus dilakukan tentang hal ini dan biasanya kita tidak menyadari kerusakan yang ditimbulkan, misalnya dengan lapisan ozon”, ujar Tata saat melakukan konferensi pers di salah satu hotel di Jakarta (29/12).

Atas perhatian terhadap lingkungan, UNEP, lembaga lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa menobatkan Tata Young sebagai Duta ozon oleh UNEP tahun 2009. Minatnya pada kampanye lapisan ozon dipicu saat Tata menyumbangkan waktunya untuk syuting sebuah iklan yang berkaitan dengan ozon sebagai bagian pengumuman layanan publik bagi UNEP tahun lalu.

Tata adalah selebriti hiburan asia terbaru yang tergabung sebagai seniman pecinta lingkungan. Apalagi, di tahun 2006 silam, lewat album “Temperature rising”, lagunya banyak menyoroti kebijakan pemerintah yang tidak pro pelestarian lingkungan. Di dalam Konvensi PBB Centre di Bangkok, negosiasi iklim sedang mengalami perlambatan. Bersama dengan aktivis lingkungan, Tata mencoba trik baru guna memperlambat suhu planet yang kian memanas."Meski lagu-lagu saya belum banyak yang bercerita tentang lingkungan, tapi saya punya keinginan untuk semakin berkonsentrasi pada isu ini, karena saya ingin menyadarkan masyarakat lewat lagu”, ujar Tata.

Dalam album terbarunya “Ready to Love” Tata Young memilih menggunakan bahan kertas daur ulang disertai stiker berjudul "Lindungi Lapisan Ozon". Pemilihan caver ini sebagai wujud perhatiannya terhadap kelestarian lingkungan.

Di penghujung akhir tahun ini, bertempat di salah satu hotel berbintang di Jakarta, Tata Young direncanakan akan manggung di Indonesia untuk menghibur penggemar-penggemar beratnya di Indonesia.

Tata Young, lahir di Thailand, 14 Desember 1980 dengan nama Amita Marie Young. Dia adalah anak satu-satunya dari seorang ayah berkebangsaan Amerika Serikat, Tim Young dan ibunya adalah orang yang berkebangsaan Thailand. Tata, panggilan akrabnya, juga penyanyi pop remaja dan wanita yang pandai membuat sensasi dan juga berbakat di negaranya pada waktu mudanya. Hits-hitsnya juga digandrungi anak muda di Indonesia.“tahun depan, saya berharap kita memiliki dunia yang lebih baik”, tandasnya. (Jacko Agun)


24 Des 2009

EPA Tetapkan Kapal Ramah Lingkungan


Foto : EPA.

Badan Lingkungan Hidup (The Environmental Protection Agency's (EPA) Amerika membuat terobosan baru sebuah peraturan standar emisi bagi mesin dan bahan bakar yang digunakan kapal-kapal besar berbendera Amerika Serikat dan Kanada sebagai upaya memangkas emisi diesel laut yang berbahaya bagi lingkungan.

Peraturan itu selaras dengan standar internasional yang diharapkan pada perbaikan kualitas udara yang signifikan di seluruh dunia. "Standar yang lebih kuat akan membantu kapal-kapal besar lebih bersih dan lebih efisien serta melindungi jutaan orang Amerika dari emisi diesel berbahaya, "kata Sekjen EPA Lisa P. Jackson.

"Sejumlah pelabuhan telah mengidentifikasi emisi diesel sebagai salah satu ancaman kesehatan terbesar yang dihadapi penduduk dunia khususnya anak-anak. Peraturan baru ini menandai langkah maju dalam memotong polusi berbahaya di udara yang kita hirup yang sangat membayakan kesehatan, lingkungan dan perekonomian kita. "jelas Lisa seperti dilansir situs jaringan berita lingkungan ENN.

Menurutnya, polusi udara yang bersumber dari kapal-kapal besar seperti kapal tanker minyak dan kapal kargo, akan tumbuh dengan cepat seiring dengan meningkatnya aktivitas lalu lintas pelabuhan bongkar muat, karenanya diperlukan sebuah peraturan yang mengatur standar emisi bagi kapal-kapal besar.

Pada tahun 2030, strategi domestik dan internasional diharapkan mampu mengurangi dan menekan tingkat emisi dunia. Catatan tahunan EPA melaporkan emisi nitrogen oksida (NOx) yang bersumber dari mesin diesel laut sebesar 1,2 juta ton dan emisi partikel oleh sekitar 143.000 ton. “Ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Lisa yang pernah menghadiri pelantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

”Kalau aturan ini dilaksanakan dengan sepenuhnya ini akan mengurangi emisi NOx dari kapal sekitar 80 persen, dan partikel emisi sebesar 85 persen, dibandingkan dengan emisi saat ini,”ujarnya.

EPA membantu pemerintah AS menetapkan standar mesin diesel kapal yang ramah lingkungan dengan menggunakan generator portabel kecil untuk lokomotif mesin dengan kekuatan 4.000 kilowatt atau lebih untuk mesin standar dengan per-silinder perpindahan hingga 30 liter per silinder, yang sebelumnya menggunakan dua mesin tenaga penggerak yaitu tenaga penggerak utama dan mesin Bantu yang boros energi.

Pengurangan emisi dari strategi ini akan bermanfaat bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. EPA memperkirakan bahwa di tahun 2030, upaya ini akan mencegah antara 12.000 dan 31.000 kematian prematur dan memaksimalkan 1,4 juta jam kerja yang hilang.

Tak hanya itu, badan lingkungan hidup Amerika memperkirakan manfaat kesehatan tahunan di tahun 2030 sebagai akibat dari polusi udara yang menyebabkan kerugian biaya kesehatan senilai $ US 110 dan $ US 270 miliar atau hampir 90 kali lipat, namun kalau mengikuti standar yang ditetapkan EPA hanya membutuhkan biaya kesehatan senilai $ US 3.1 milyar.

Clean Air Act, merupakan peraturan yang dikeluarkan EPA untuk mengontrol emisi kapal laut di wilayah perairan Amerika Serikat dan Kanada. Peraturan ini juga diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) PBB.

Kebijakan ini sepatutnya menginspirasi pemerintah Indonesia dalam hal Kementerian Lingkungan Hidup untuk membuat peraturan serupa mengingat luas wilayah laut Indonesia yang mencapai 5,8 juta km persegi dari Sabang hingga Merauke yang merupakan jalur lalu lintas pelayaran niaga dunia, sangat rawan untuk dicemari aktivitas kapal-kapal asing maupun dalam negeri yang masih menggunakan mesin yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem laut. (Marwan Azis/EPA/ENN).

Informasi detail baca di http://www.epa.gov/otaq/oceanvessels.htm.

19 Des 2009

"Copenhagen Accord" Diterima Sebagai Keputusan Tak Mengikat


Kopenhagen,-KTT (COP) ke-15 Perubahan Iklim akhirnya menerima "Kesepakatan Kopenhagen" (Copenhagen Accord) sebagai lampiran keputusan konferensi di Kopenhagen.

"COP memutuskan sebuah draft keputusan yang mencatat (take note) dan melampirkan `Copenhagen Accord`, serta disebutkan negara-negara yang memprakarsai dan mendukung," kata Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa usai mengikuti sidang pleno COP di Bella Center, Kopenhagen, Denmark, Sabtu siang seperti dilansir Antara.

Sampai berita ini diturungkan, sidang Pleno COP sendiri masih berlangsung atau diperpanjang dari yang seharusnya berakhir Jumat kemarin, akan tetapi Menlu harus segera pulang ke tanah air.

Marty menjelaskan keputusan ini tidak mencapai keputusan yang mengikat secara hukum (legally binding agreement) tapi hanya berupa keputusan (decision) yang merupakan hasil paling lemah dalam sebuah konferensi multilateral.

"Keputusan `take note` merupakan hasil konferensi paling lemah," katanya.

Akan tetapi, Marty melihat sisi positif keputusan COP ini adalah menjadi kerangka politik bagi langkah selanjutnya untuk mencapai keputusan yang mengikat secara hukum pda pertengahan 2010 atau pada COP ke-15 pada akhir tahun 2010.

Dan lampiran keputusan COP tentang "Copenhagen Accord", lanjutnya, menjelaskan negara-negara yang memprakarsai dan mendukung kesepakatan Kopenhagen tersebut.

Marty menjelaskan dalam keputusan COP ke-15 disebutkan negara peserta akan segera melaksanakan keputusan tersebut, yang nantinya nantinya bisa ditagih pelaksanaannya oleh para negara peserta tersebut.

Draft keputusan COP tersebut lebih baik dibandingkan "Bali Action Plan" sebagai hasil COP ke-13 2007, yaitu telah menyebutkan angka berupa penanganan dampak perubahan iklim harus bisa menahan temperatur global dibawah dua derajat celcius pada 2020 dan jumlah sumber dana sampai 100 miliar dolar AS pada 2020 untuk penanganan dampak perubahan iklim.

"Copenhagen Accord" merupakan draft keputusan yang dibahas dan dirumuskan oleh 26 negara peserta konferensi atas undangan Perdana Menteri Denmark sebagai Presiden COP ke-15 pada Jumat sore (18/12) sampai malam hari.

Marty menjelaskan 26 negara tersebut mempresentasikan berbagai kelompok negara-negara peserta seperti kelompok negara maju, negara berkembang, negara kepulauan kecil dan negara tertinggal.

Ke-26 negara tersebut yaitu Ethiopian, Sudan, Aljazair, Lesotho, Grenada, Bangladesh, Maldives,Kolombia, China, India, Brazil, Afrika Selatan, Saudi Arabia,Indonesia, Swedia, Inggris, Perancis, Jerman, Spanyol, AS, Rusia,Australia, Norwegia, Jepang, Korea Selatan, Mexico, Gabon, dan Papua Nugini.

PM Denmark mengundang 25 negara tersebut untuk bertemu membahas Copenhagen Denmark, setelah mulai Jumat pagi (18/12), konferensi pada COP mengalami jalan buntu karena banyak negara yang tetap berpegang pada posisinya masing-masing.(Ant)


17 Des 2009

TN Bogani Nani Wartabone Terancam Dialih Fungsikan


Panorama sungai Bone yang membentang sepanjang Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Foto : Marwan Azis.

Jakarta, Greenpress-Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW) terancam aktivitas pertambangan, rencana perubahan alih fungsi kawasan taman nasional untuk kepentingan pertambangan menuai protes dari sejumlah kalangan.

Di Gorontalo sendiri sudah muncul gerakan penolakan yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW), Gorontalo. Sementara di Jakarta, ada JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang menolak rencana tersebut.

Luluk Uliyah, aktivis JATAM dalam siaran persnya mengatakan, rencana Gubernur Gorontalo itu berlawanan dengan semangat dan upaya pemerintah pusat dalam menjaga hutan sebagai bagian dari strategi mengurangi dampak perubahan iklim. “Ini menunjukkan tidak sinkronnya komitmen dan pelaksanaannya baik antar pemerintah pusat maupun daerah,”ujarnya.

JATAM telah melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo, Ir Gusnar Ismail, M.M untuk dukungan Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW), terhadap rencana perubahan tata ruang Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango untuk alih fungsi kawasan 15.190 hektar menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Menurutnya, rencana perubahan itu sama sekali tidak memperhatikan fungsi TN BNW selama ini. Kawasan tempat tinggal satwa langka dan khas Sulawesi seperti Monyet Hitam/Yaki, Monyet Dumoga Bone, Musang Sulawesi, Anoa Besar atau Babirusa serta sejumlah tanaman khas dan langka macam Kayu Hitam dan Bunga Bangkai akan terancam kelestarian apa areal TNBNW di alih fungsikan menjadi kawasan tambang.

Selain itu, yang terpenting TN BNW adalah kawasan serapan air, dimana DAS Bone dimanfaatkan oleh PDAM Gorontalo yang disalurkan kepada pelanggan sebanyak 15.811 rumah tangga di Kabupaten Gorontalo dan Bone.

Ironisnya lagi lanjut Luluk, pemicu rencana perubahan fungsi akibat konflik penambangan emas oleh rakyat yang disebut sebagai penambang tanpa izin (PETI). Dan berharap pertambangan menjadi salah strategi komitmen pemerintah mensenjaterahkan rakyat.

JATAM menyebut setidaknya ada 4 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin konsesi berada di sekitar kawasan TN BNW. Diantaranya adalah PT. Gorontalo Mineral seluas 36.070 hektar. 80% saham perusahaan ini dimiliki oleh Bakrie Group melalui Bumi Resources. “Nyatanya, perusahaan ini tercatat sebagai penunggak royalti sebesar Rp6 triliun dan diduga oleh Ditjen Pajak melakukan manipulasi pajak sebesar Rp2,1 triliun,”ujarnya.

“Gubernur juga harus menolak izin operasional perusahaan tambang yang akan beroperasi dan meminta Menteri ESDM dan Bupati Gorontalo serta Bupati Bone Bolango membantalkan izin Kontrak Karya dan Kuasa Pertambangan,”tambahnya. (Marwan Azis).


Klimaforum Copenhagen Terus Galang Dukungan



Foto : Greenpeace.

Jakarta, Greenpress-Perundingan COP 15 UNFCCC memasuki detik-detik terakhir, masyarakat sipil mengkhawatirkan COP 15 jauh dari harapan menyelamatkan manisia dari ancaman dampak perubahan iklim. Klimaforum pun mengalang dukungan masyarakat sipil untuk menekan para pemimpin dunia.

Ratusan organisasi masyarakat sipil menggelar Forum tandingan sejak COP dimulai dalam Klimaforum. Perwakilan sekitar 67 negara datang ke Foum ini. Salah satu yang mereka hasilkan adalah Deklarasi Klimaforum 2009: "Kami Butuh Perubahan Sistem Bukan Perubahan Iklim".

Mereka terus menggalang dukungan dari masyarakatn sipil untuk mendesak para pemimpin dunia melahirkan komitmen bersama dalam penurunan emisi global dan langkah mendesak dalam mengurangi dampak perubahan iklim.

"Kami membutuhkan dukungan anda menjadi penandatangan deklarasi Klimaforum, cantumkan dukungan anda di http://spreadsheets.google.com/viewform?hl=da&formkey=dHdJS0dWM2ZoUE1zM0xVM3BRXzlQU0E6MA,"demikian rilis disampaikan Klimaforum lewat situs resmi CSF Indonesia. (Marwan Azis)


PNPM Lebarkan Sayapnya ke Isu Lingkungan

Makassar, Greenpress-Program Nasional Pengembangan Masyarakat (PNPM) melebarkan sayapnya pada isu lingkungan. Sejumlah langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan di Sulawesi Selatan telah dilakukan.

Dalam implementasinya, kegiatan PNPM diintegrasikan komponen lingkungan hidup dan pelestarian sumber daya alam."PNPM LMP menitikberatkan kegiatan pada perbaikan dan pengelolaan lingkungan serta sumber daya alam secara lestari," ujar Manajer Program PNPM LMP Sulsel, Wahyudin AB Kessa, di Makassar.

Tujuan utama terbentuknya PNPM LMP adalah meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan perdesaan melalui pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara lestari.

Kegiatan PNPM LMP didanai oleh Canadian International Development Agency (CIDA) berdasarkan Grant Agreement antara Bank Dunia dengan Pemerintah Indonesia Cq Departemen Keuangan RI, tertanggal 2 Maret 2007, nomor TF 056890.

PNPM LMP berharap kehadirannya membekas di tengah masyarakat. lembaga ini telah mendidik ratusan kepala desa di Sulsel lewat lokakarya dan pelatihan lingkungan.

"Kita harapkan kepala desa mengetahui pengelolaan lingkungan yang standar," kata Wahyuddin.

Selain itu, PNPM LMP juga telah melakukan penghijauan di pesisr Danau Tempe di Kabupaten Wajo, rehabilitasi hutan bakau di Wajo, dan rehabilitasi lahan kritis di Toraja. Program PNMP LMP itu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja. Pemkab Toraja bertekad menjadikan kawasan ini sebagai menara air bagi daerah sekitar. (Andi. A. Effendy)

15 Des 2009

Negara Kepulauan Tuntut Amandemen Protokol Kyoto


Tuvalu, salah satu negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Foto : Google.

Kopenhagen, BL-Di tengah negosiasi yang alot COP 15 UNFCCC di Kopenhagen, Tuvalu dan sejumlah negara kepulauan menuntut Amandemen Protokol Kyoto dalam pertemuan Conference of the Parties serving as the Meeting of the Parties to the Kyoto Protocol (CMP) di Bella Center kemarin.

Pertemuan itu membahas amandemen annex B, sebagai bagian dari periode kedua dari komitmen Protokol Kyoto. Tuvalu, salah satu negara kepulauan Pacific yang mendukung pelaksanaan mengusulkan amandemen target menjaga tingkat kenaikan suhu bumi di bawah atau tak lebih dari 1,5 derajat selsius dan konsentrasi gas rumah kaca tak lebih dari 350 ppm. Lebih tinggi dari kesepakatan sebelumnya, yang hanya 2 derajat celcius.

Hal tersebut dilaporkan Siti Maemunah dari Jatam yang juga turut hadir dalam COP 15 UNFCCC. Menurut Maemuna, Tuvalu adalah salah satu negara kepulauan di Asia pasifik yang harus lintang pukang bertahan hidup akibat naiknya permukaan air laut. Tuvalu dan negara-negara yang tergabung dalam negara pulau-pulau kecil paling kencang bersuara di setiap perundingan perubahan Iklim. Menurut Tuvalu, mereka baru bisa bertahan hidup dengan angka yang mereka usulkan.

Atas nama Aliansi negara-negara pulau kecil (AOSIS), Grenada mendukung Tuvalu yang menyerukan semua pihak untuk menyegerakan agenda ini dan mendesakkan hasil yang ambisius, komprehensif dan nyata. Usulan ini didukung Solomon Islands, Cook Islands, Jamaica, Marshall Islands, Sao Tome and Principe, Barbados, Fiji, Palau, Samoa, Sierra Leone, Senegal dan Togo.

Bintang lain yang bersinar dalam COP 15 UNFCC lanjut Maemuna adalah Bolivia, yang juga menuntut amandemen Protokol Kyoto. Usulan Bolivia didukung Cuba, Malaysia, Micronesia, Paraguay, Sri Lanka, dan Venezuela. Bolivia menekankan pentingnya pengakuan mengenai “porsi terbesar dalam sejarah emisi gas rumah kaca global dipegang negara industri” dalam Konvensi Perubahan Iklim kali ini.

Menurut mereka, Negara industri sudah menghabiskan sumber daya yang tersedia melebihi jatah yang semestinya. Walau jumlah populasinya kurang dari dua puluh persen, namun total emisi mereka mencapai 75% sepanjang sejarah. Ketimpangan ini membuat mereka menjadi pelaku utama utang emisi. Celakanya, tidak ada kesadaran muncul dari negara industri. Negara-negara kepulauan juga terus menuntut porsi yang sama mengakses sumber daya yang masih tersisa di Bumi.

Mereka terus mencari cara agar berhak dan terus menghasilkan sedikitnya 70% emisi karbon dari angka tahun 1990 hingga 2020. Namun saat yang sama, mereka menuntut negara berkembang membatasi tingkat pengeluaran emisi, yang mau tak mau menjadi konsekwensi dari kegiatan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang.

Kondisi tidak adil ini menggerakkan Bolivia untuk mengusulkan amandemen pasal 3.9 Protokol Kyoto. Bolivia menyerukan negara industri berlaku adil, berbagi sistem iklim dengan negara berkembang.Yang kedua, Bolivia mendesak alokasi emisi seimbang mempertimbangkan sejarah masa lalu dan rencana masa depan. Dan terakhir, mendesak negara industri berusaha keras mengurangi polusi dan tingkat konsumsi mereka yang berlebihan, demi memberi kesempatan pembangunan berkelanjutan bagi semuanya.Untuk itu, Bolivia mengusulkan amandemen tiga hal.

Pertama, Artikel 3 Paragraf 1 tentang angka (”assigned amount”) pengurangan emisi yang harus dijalankan negara Annex 1. Angka ini harus mempertimbangkan tanggung jawab historis negara-negara industri dan hak negara berkembang melaksanakan pembangunan di negara mereka.

Kedua, Artikel 3 Paragraf 1 yang mendesak angka penurunan emisi minimum dari negara Annex I harus dilakukan secara domestik (”assigned domestic amount”).Bolivia menuntut negara industri harus mengurangi emisi setidaknya 49% dari angka tahun 1990 untuk periode komitmen 2013 hingga 2017. Angka ini mencerminkan pengurangan emisi sebenarnya yang diperlukan dan secara teknis mungkin dilakukan negara maju, yaitu dengan merubah pola hidup, penggunaan teknologi, dan sebagainya.

Dalam suratnya, juru bicara Bolivia menutup pernyataanya dengan tegas, bahwa Bolivia tidak mengemis, mereka hanya menuntut negara kaya, yang mendapat keuntungan dari kontribusinya terhadap perubahan iklim, bertanggung jawab terhadap masalah tersebut. Yang terakhir adalah perbedaan antara apa yang wajib dan yang bisa dilakukan negara industri, yang mendasari pembiayaan untuk adaptasi dan mitigasi di negara berkembang dan bisa diatur dalam skema UNFCCC.

Kelanjutan Protokol Kyoto adalah mutlak, lepas dari segala kekurangan yang dimiliki protokol tersebut. Karena protokol ini atu-satunya insturmen legal yang mengikat negara industri untuk menurunkan emisinya.

Hampir semua negara mendukung kelanjutan komitmen kedua dari Kyoto Protokol, dan tidak ada yang menolak hal tersebut, setidaknya terlihat dalam sidang pleno pagi kemarin. Delegasi Palestina mengungkapkan bahwa meski kondisi mereka masih dijajah Israel, mereka tetap mendukung kelanjutan komitmen kedua Protokol ini. Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan dari ruangan.

Selain itu juga terdapat perwakilan dari masyarakat sipil Afrika yang menyatakan pendapatnya dengan mengaitkan bahwa apabila tidak terdapat komitmen, maka ancaman bagi mereka adalah bencana besar.Tuvalu mendesak sidang pleno melakukan pembicaraan lebih substantif amandemen dan tidak dapat lagi diundur.

Namun pimpinan sidang berkeras agar pembicaraan mengenai amandemen Annex B protokol dilanjutkan melalui yang lebih kecil. Inilah yang membuat forum kemarin deadlock tanpa ada kejelasan kapan akan dilanjutkan (Marwan Azis).


13 Des 2009

Nelayan Harus Dibekali Pengetahuan Adaptasi Perubahan Iklim


Foto : Marwan Azis.

Jakarta, BL-Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember, merupakan momen yang tepat bagi 238 juta jiwa rakyat Indonesia untuk merefleksikan tata interaksi antara laut dan manusia terutama dalam menghadapi perubahan iklim. KIARA mengingatkan perlunya adaptasi bagi nelayan tradisional terhadap dampak perubahan iklim.

Menurut Mida Saragih, Divisi Manajemen Pengetahuan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) dalam siaran persnya diterima BeritaLingkunga.com, proses pembangunan kelautan dan perikanan selama ini telah menggusur nelayan dari laut sebagai ruang hidupnya.

Sejumlah peraturan masih mengijinkan pengoperasian alat tangkap trawl dan masuknya kapal-kapal asing. "Ini membahayakan ketersediaan ikan, utamanya di wilayah tangkap yang mengalami kondisi tangkap lebih. Pencemaran laut akibat limbah buangan dari perusahaan-perusahaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pemaksaan kawasan konservasi “buatan” lembaga asing hingga pembabatan mangrove untuk kepentingan tambak intensif berbasis ekspor telah memangkas desa-desa nelayan serta turut merampas hak akses dan kelola dari nelayan. Sungguh merupakan kerugian maha besar bagi upaya-upaya bangsa membangun tradisi budaya maritim,”ujarnya.

Sementara itu, pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan terancam hilang karena keberadaannya diabaikan, setidaknya kurang diperhatikan. Mengacu pada laporan edisi keempat Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC, 2007), negara dengan banyak pulau seperti Indonesia memiliki kerentanan atas ketersediaan air bersih, ketahanan pangan, penenggelaman pesisir hingga pulau, dan kesehatan.

KIARA menyesalkan berlanjutnya sikap mengerdilkan laut sebagai sumber kas negara. Hampir 90% produksi udang nasional diperuntukkan bagi ekspor. Setiap tahunnya 2-4 juta ton ikan raib akibat tindak penangkapan illegal dan 1 juta ton diekspor untuk memenuhi konsumsi negara maju melalui kesepakatan perdagangan bebas dengan Jepang, Cina, dan AS.

Sementara produksi nasional yakni 4, 86 juta ton (2008) telah mendekati ambang batas penangkapan 5,2 juta ton per tahun. Konsumsi ikan nasional 30 kg per kapita masih kalah jauh dengan Jepang yang luas lautnya seperlima laut Indonesia yakni 125 kg per kapita. Lebih jauh lagi, nelayan kini tidak lagi melihat laut sebagai sumber daya yang tidak terbatas. Sebaliknya, sumber daya yang tersedia di lingkungannya semakin langka untuk bisa diakses dan didayagunakan.

Momentum Hari Nusantara 2009, segenap nelayan tradisional dan gerakan masyarakat sipil Indonesia yang menaruh peduli terhadap kelautan dan perikanan menegaskan Keadilan Perikanan. KIARA meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mulai melakukan empat hal yaitu, pertama mengenyahkan paradigma daratan dalam proses pembangunan bangsa. Pasalnya, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang dijalankan sejauh ini justru berpatok pada pola daratan, seperti pengkaplingan laut.

Kedua, membatalkan upaya pengurasakan ekosistem kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang merupakan produk Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (PWP3K), Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2008 tentang Pelegalan Penggunaan Trawl di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara, dan kluster perikanan yang diatur dalam Peraturan Menteri No, 5 Tahun 2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Ketiga menghentikan ekstraksi bahan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah rentan oleh karakteristik biogeografis. Dan terakhir meningkatkan daya adaptasi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dalam menghadapi dampak perubahan iklim mengingat nelayan dan masyarakat pesisir paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.(Marwan Azis).


11 Des 2009

Greenpeace Desak Menhut Cabut Izin Sinar Mas Group


Jakarta, BERLING-Aktivis Greenpeace menyerahkan bukti kegiatan ilegal pembabatan hutan oleh Sinar Mas kepada Menteri Kehutanan. Para aktivis Greenpeace, termasuk dua orang utan, membentangkan banner bertuliskan “Pak Zulkifli Hasan – Hentikan Penjahat Hutan” di pintu masuk kantor Departemen Kehutanan untuk mendesak Menteri Zulkifli segera menghentikan semua izin pembabatan hutan Sinar Mas.

Aksi Greenpeace ini berlangsung sesaat setelah Unilever – pembeli terbesar minyak kelapa sawit di dunia – mengumumkan penghentian semua pembelian minyak kelapa sawit dari Sinar Mas.
Langkah Unilever ini terjadi sehari setelah Greenpeace meluncurkan laporan “Kegiatan Pembabatan Hutan Ilegal dan Greenwash RSPO. Laporan ini membeberkan bagaimana perusahaan-perusahaan milik Sinar Mas terlibat dalam pembabatan hutan alam besar-besaran di Indonesia, juga perusakan lahan gambut dalam dan kegiatan ilegal lainnya.

Bulan November lalu, perusahaan raksasa asal Finlandia, UPM, juga menghentikan kontrak senilai 30 juta Euro dengan perusahaan pulp and paper raksasa Indonesia, Asia Pacific Resources International Holding Limited (APRIL) sehari setelah Greenpeace melakukan aksi menghentikan perusakan hutan yang terjadi di hutan gambut Riau oleh APRIL. Menteri Kehutanan kemudian menghentikan sementara izin APRIL sambil menunggu hasil investigasi.

“Perusahaan-perusahaan multinasional itu melakukan tindakan karena mereka tidak mau lagi terhubung dengan perusakan hutan dan perubahan iklim, dan kita berharap perusahaan lain akan mengikuti langkah itu,” ujar Joko Arif, Jurukampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara.
“Ini mengirim pesan jelas kepada pemerintah Indonesia bahwa masyarakat dan juga dunia industri ingin segera melihat langkah nyata dalam penyelamatan hutan kita.”tambahnya.

Greenpeace menyerukan Menteri Zulkifli untuk melakukan aksi nyata terhadap Sinar Mas seperti yang dia lakukan terhadap APRIL dan menghentikan izin mereka. Lebih jauh lagi dia harus menghormati komitmen Presiden Indonesia yang dilontarkan di forum Internasional, akan menurunkan emisi Indonesia hingga 41% dengan bantuan internasional, dengan mendeklarasikan moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan dan perusakan lahan gambut.

Dalam siaran persnya, Greenpeace menyebut, Sinar Mas sebagai produsen terbesar minyak kelapa sawit yang terlibat dalam kegiatan perusakan hutan di Riau, Kalimantan dan Papua. Sinar Mas menyuplai perusahaan multinasional seperti Nestle, Kraft dan Procter&Gamble.

Greenpeace memperkirakan emisi karbon yang dihasilkan seluruh perusahaan Grup ini di Provinsi Riau saja sudah menghasilkan 113,5 juta ton CO2 per tahun. Laporan Greenpeace ini hadir di tengah Pertemuan Iklim Penting PBB di Kopenhagen dimana perlindungan hutan menjadi sorotan utama mengurangi emisi akan didiskusikan. (Marwan Azis).


Pembahasan Dana Perubahan Iklim Berjalan Alot


Aksi aktivis lingkungan di Kopenhagen Menuntut Keadilan Iklim. Foto : DELRI

Kopenhagen,Perundingan pendanaan perubahan iklim di COP 15 Kopenhagen hingga kini masih berjalan alot. Delegasi Republik Indonesia (DELRI) melaporkan pandangan negara maju masih berbeda secara prinsipil dengan negara berkembang yang diwakili oleh kelompok G77 dan China.

Amanda Katili Niode, PhD. Koordinator Divisi Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dalam siaran persnya yang diterima BeritaLingkungan.Com mengatakan, pendanaan merupakan topik yang sangat penting karena berbagai pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan perubahan iklim akan sangat tergantung pada pendanaan yang tersedia.

Menurutnya, pendanaan bersifat lintas isu dan akan menentukan seberapa jauh negara-negara Pihak Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC), terutama negara berkembang, akan mampu melakukan berbagai upaya untuk beradaptasi dengan dampak-dampak negatif perubahan iklim dan seberapa cepat emisi gas rumah kaca yang telah menyebabkan terjadinya perubahan iklim dapat dikurangi.

Tersedianya pendanaan dari negara-negara maju akan menjadi bukti komitmen mereka memenuhi tanggung jawab sejarah sebagai pengguna dan pencemar atmosfer dan kesepakatan pemimpin-pemimpin dunia yang telah dituangkan dalam Konvensi UNFCCC.

Perundingan mengenai pendanaan telah mencapai tahap drafting teks yang akan menjadi keputusan COP 15. Sampai dengan hari ke tiga COP 15 Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim, topik yang dibahas masih tentang pengaturan kelembagaan (institutional arrangements) untuk mekanisme pendanaan.

Perundingan tersebut masih berjalan alot, karena pandangan negara maju masih berbeda secara prinsipil dengan negara berkembang yang diwakili oleh kelompok G77&China.Negara-negara maju menganggap mekanisme Global Environment Facility (GEF) harus tetap dipertahankan sebagai mekanisme multilateral untuk pendanaan perubahan iklim.

Padahal pada pertemuan UNFCCC sebelum Kopenhagen, GEF disepakati sebagai interim arrangements sampai adanya suatu mekanisme yang dibentuk dan disepakati oleh Conference of the Parties (COP), struktur pengambilan keputusan tertinggi di dalam UNFCCC. Menurut negara berkembang dan juga menurut hasil review oleh COP UNFCCC, akses terhadap dana GEF masih dirasakan sulit dan berbelit-belit, sehingga negara-negara miskin dan berkembang yang memiliki sumber daya yang terbatas sulit memperolehnya.

Indonesia selama ini telah memasukkan proposal mengenai pengaturan kelembagaan melalui Kelompok G77&China sehingga sejalan dengan pemikiran kelompok ini. Meskipun demikian, mempertimbangkan berbagai perkembangan dalam negosiasi, pentingnya diraih kesepakatan mengenai pendanaan di Kopenhagen dan juga kepentingan nasional Indonesia sendiri, maka Indonesia mengusulkan agar baik negara maju maupun berkembang melonggarkan argumennya dan lebih melihat ke depan. Selanjutnya Perundingan COP 15 di Kopenhagen harus mencapai kesepakatan mendasar yang umum, sementara hal-hal rinci dapat dibahas di sesi-sesi perundingan berikutnya.

Ketua Kelompok Kerja Pendanaan Dewan Nasional Perubahan Iklim, Ismid Hadad mengatakan, dana multilateral/global harus segera dibentuk, dan pengelolaan dana tersebut bertanggung jawab kepada COP yang telah membentuk dan mengesahkannya.

Juga harus segera ada kontribusi dari dana publik negara maju sebagai “sumber dana utama”, sedangkan sumber dana lain termasuk dari sumber inovatif dan mekanisme pasar dapat menjadi tambahan dan pelengkap.”Mengacu pada studi UNFCCC, Indonesia sepakat bahwa kebutuhan pendanaan untuk adaptasi global paling kurang USD 67 milyar dan sumber pendanaan untuk hal tersebut seharusnya dari dana publik negara maju dengan nilai sebesar 0.7 – 1.5 persen dari Gross National Income, di luar dana yang dialokasikan untuk Overseas Development Assistance.

Hal senada juga disampaikan Rachmat Witoelar, Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim. Menurutnya, pendanaan harus juga ditinjau dari sisi pemberdayaan, terutama bagaimana memberdayakan mereka yang tidak mampu mengurangi kerentanan dan melindungi diri dari dampak perubahan iklim (adaptasi) maupun mengurangi emisi gas rumah kaca (mitigasi).”Indonesia sebagai negara kepulauan yang masih berkembang dan rentan terhadap perubahan iklim sangat berkepentingan terhadap tersedianya dana perubahan iklim dan mekanisme pendanaan global yang efektif.

"Dengan masih tingginya angka kemiskinan dan kebutuhan pengembangan pendidikan dan kesehatan mendasar, dana publik Indonesia saat ini sangat tidak memadai untuk mendukung berbagai upaya adaptasi dan mitigasi di samping pengembangan teknologi untuk kedua hal tersebut,"tandasnya. (Marwan Azis).


Draf Kopenhagen Agreement Menuai Protes



Suasana di Bella Center Kopenhagen. Foto © Greenpeace/Buus

Kopenhagen, - Dokumen konsep Copenhagen Agreement atau Kesepakatan Kopenhagen beredar di kalangan delegasi COP 15 dan media kemarin. Dokumen ini membuat marah sebagian delegasi negara berkembang.

Selusin lebih delegasi negara-negara Afrika terlihat emosi dan melakukan aksi spontan di Bella Centre. Bocornya dokumen ini membuat UNFCC kelabakan. Tepat jam 01.22 Rabu pagi waktu Kopenhagen, humas UNFCCC mengeluarkan seruan media menanggapi berbagai informasi yang beredar dan kekhawatiran terhadap hasil COP 15.

Surat elektronik ini hanya memuat satu paragraf pernyataan Sekretaris Eksekutif UNFCCC Yvo de Boer terhadap dokumen informal yang disampaikan Perdana Menteri Denmark, "Adoption of the Copenhagen Agreement”.

Menurutnya, ini hanyalah dokumen informal yang dikeluarkan sebelum konferensi untuk diberikan pada beberapa orang dalam rangka proses konsultasi. Sementara dokumen formal dalam proses UN hanya akan dikeluarkan oleh presiden COP 15 atas permintaan para pihak.

Siti Maemunah dari Jatam yang juga hadir di Kopenhagen dalam siaran persnya melaporkan, sehari sebelumnya, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Climate Justice Now! sudah mengirimkan petisi memprotes Perdana Menteri Denmark yang bersikap tidak transparan. Kelompok yang beranggotakan 400 lebih organisasi masyarakat sipil seluruh dunia ini mengecam pemerintah Denmark yang menelikung proses perundingan.

Dokumen ini dikhawatirkan memperlemah kesepakatan perundingan-perundingan sebelumnya, termasuk komitmen negara industri menurunkan jumlah emisi dan bagaimana cara melakukannya. Dokumen ini juga memecah negara berkembang dengan kategori baru yaitu negara miskin dan negara paling rentan, dan mengarahkan pendanaan dampak perubahan iklim melalui pendekatan berbasis pasar. (Marwan Azis).

Sinar Mas Group Dituding Membabat Hutan di Kalimatan

Jakarta, – Greenpeace beberkan bukti-bukti baru kegiatan pembabatan hutan ilegal Sinar Mas Grup di Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapan Hulu dengan luas hutan yang dibabat rentang waktu tahun 2005 hingga 2009 mencapai 170 ribu hektar.

Menurut Joko Arif, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara yang dihubungi via telpon (10/12) mengatakan, aktivitas pembatatan hutan yang dilakukan Sinar Mas Group tersebut tidak dilengkapi dengan IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan tahun 1999.

Selain itu, kegiatannya juga tidak dilengkapi dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyeluruh serta izin yang benar. Ia menyebut, perusahaan Sinar Mas di Ketapang, PT Agro Lestari Mandiri (ALM), ijin AMDAL-nya baru disetujui bulan Desember 2007 namun sudah membuka lahan sejak 2005."Pembukaan hutan pertama yang dilakukan tahun 2005 bahkan diresmikan Bupati Ketapang ketika itu dan terdokumentasi pada koran setempat," ujarnya.

Pencitraan satelit, kata Joko, pun menunjukkan bahwa hampir 4.000 hektare lahan telah dibuka di wilayah konsesi itu hingga bulan Juli 2007, beberapa bulan sebelum AMDAL di setujui.
Laporan Greenpeace menyebutkan pula bahwa beberapa perusahaan Sinar Mas seperti PT Kartika Prima Cipta, PT Internusa Pratama dan PT Persada Graha Mandiri telah merambah hutan tanpa IPK di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum, yang masuk dalam daftar lahan basah penting dunia dalam Konvensi Ramsar.

Berdasarkan laporan itu, daftar terbaru dari persetujuan IPK (2008) tidak termasuk IPK yang diberikan untuk area konsesi tersebut."Pembukaan hutan ini akan berdampak pada kelestarian Danau Sentarum. Saat ini sudah terjadi sedimentasi rata-rata 25 sentimeter per tahun, kalau ini terus terjadi mungkin 50 tahun mendatang danau itu sudah tak ada lagi," katanya serta menambahkan danau merupakan sumber air utama bagi Sungai Kapuas Hulu.

PT Kartika Prima Cipta juga disebut telah membuka lahan di tanah gambut dalam. Beberapa lahan gambut yang dirambah memiliki kedalaman sampai dengan kedalaman tujuh meter. "Ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu Greenpeace menuntut Sinar Mas menghentikan kegiatan pembukaan hutan dan lahan gambut untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi perusahaan kertas dan bubur kertas serta pembangunan perkebunan sawitnya.

Greenpeace juga meminta perusahaan-perusahaan yang membeli produk Sinar Mas seperti Nestle, Kraft dan Procter & Gamble menghentikan kontrak kerjasamanya dengan Sinar Mas sampai perusahaan itu memperbaiki kesalahannya.

"Kami berharap tekanan moral ini membuat mereka menghentikan aktifitas ilegalnya. Kami akan lihat responnya dulu. Kalau memang diperlukan kami akan mengajukan gugatan hukumnya, ini juga salah satu cara kampanye kami," katanya.

Sebelumnya di tahun ini, Gandi Sulistiyanto, salah satu direktur Sinar Mas menyatakan kepada Reuters: “Kami harus ditahan jika terbukti pernah terlibat dalam deforestasi” .
“Dengan bukti baru yang kita beberkan ini, Presiden SBY harus bertindak mencabut sementara semua izin mereka. Kami juga langsung mendesak perusahaan-perusahaan multinasional tidak melakukan bisnis dengan penjahat,” ujar Joko Arif.

“Bukti ini jelas-jelas menunjukkan bahwa membeli minyak kelapa sawit dari anggota RSPO tidak melindungi konsumen dari pembelian yang terhubung dengan perusakan hutan dan iklim. Satu-satunya solusi adalah menerapkan moratorium seluruh pembabatan hutan dan lahan gambut dari semua produsen kelapa sawit,” tambahnya.

Greenpeace juga mendesak Presiden Yudhoyono untuk mengimplementasikan segera moratorium (penghentian sementara) untuk mencegah kerusakan hutan dan lahan gambut Indonesia lebih lanjut. “Presiden mempunyai dasar ideal untuk mewujudkan komitmen ini saat menghadiri Pertemuan Iklim Penting PBB di Kopenhagen, dimana perlindungan hutan untuk mengurangi emisi global sedang dibahas,”tandasnya. (Marwan Azis).


9 Des 2009

Greenpeace Seruhkan Perjanjian Yang Ambisius dan Adil




Foto : © Greenpeace/Christian Aslun.

Pertemuan Perubahan Iklim di Kopenhagen diwarnai dengan aksi pemasangan iklan dan gambar kepala negara yang di pajang di seluruh Bandara Internasional Kopenhagen, Denmark layaknya kampanye pimilihan langsung di Indonesia. . Koalisi global Tcktcktck.org dan Greenpeace berada dibelakang aksi kreatif tersebut. Mereka mendesak dan menyeruhkan pemimpin dunia untuk bisa menghasilkan perjanjian yang ambisius, adil dan mengikat di Konferensi Perubahan Iklim Persikatan Bangsa-Bangsa. (Marwan Azis).

6 Des 2009

Mengenal Pemanasan Global di Green Festival




Ketgam : Seorang ibu mengenalkan lingkungan pada anaknya melalui miniatur perbukitan yang dipamerkan di Green Festival di Parkir Timur Senayan,Jakarta (5/12). Foto : Marwan Azis.

Ingin mengenal lebih banyak soal perubahan iklim dan dampaknya? acara Green Festival bisa menjadi pilihan tepat khususnya bagi warga Jakarta. Green Festival, sebuah pameran bertema gaya hidup peduli pemanasan global yang diharapkan bisa memberikan pemahaman masyarakat tentang fakta-fakta gejala perubahan iklim dan bagaimana mengantisipasi serta mengurangi dampaknya.

Acara tersebut bertempat di Parkir Timur Senayan, Jakarta 5-6 Desember 2009. “ Melalui kampanye ini, bersama-sama kami ingin membuka mata masyarakat terhadap bahaya pemanasan global untuk keberlangsungan hidup kelak, sekaligus mengajak masyarakat untuk melakukan aksi nyata untuk mengurangi dampak pemanasan global, dimulai dari diri sendiri,”kata Maurits Lailisang, Presiden Direktur PT Unilever Indonesia yang juga menjadi penginisiatif terselenggaranya Green Festival.

Dari pintu masuk Green Festival yang berbentuk terowongan, pengunjung bisa menyaksikan berbagai isu terkini tentang fakta pemanasan global mulai mencairnya es dikutub, kebakaran hutan yang menjadi salah satu sumber emisi penyebab pemanasan global hingga mengenal berbagai istilah gejala perubahan iklim seperti apa itu efek rumah kaca?. Ada yang dikemas dalam bentuk kartun, gambar dan foto hingga pemutaran film dokumenter mencairnya es dikutub.

Tak hanya itu, panitia penyelenggara yang merupakan kolobarasi berbagai pihak tergabung dalam Green Initiave Forum (GIF)juga menampilkan tip-tips bagaimana hidup ramah lingkungan yang bisa dimulai dari diri sendiri seperti bagaimana memilih transportasi ramah lingkungan, ngurangi sampah, membuat biopori, bangunan hijau dan berbagai tips hijau lainnya.

Pemaren itu dimeriahkan dengan kehadiran sejumlah kelompok masyarakat yang juga turut berpartisipasi menampilkan berbagai produk kerajinan tangan yang kesemuanya terbuat dari bahan alami dan daur ulang. Pengunjung juga dihibur oleh penampilan sejumlah band yang membawakan lagu bertema lingkungan hidup. (Marwan Azis).

ANTARA