2008 Jul 5

Menyelamatkan Hutan Mangrove

Oleh: Rudianto SHut
PEMANFAATAN hutan mangrove yang tidak seimbang mengakibatkan luasannya semakin menurun. Kondisi ini tentunya mengancam kelangsungan hidup manusia.


Hutan mangrove merupakan sumberdaya alam yang sangat potensial dan mendukung bagi kelangsungan hidup manusia, baik dari segi ekonomi, sosial maupun lingkungan (ekologi).

Berfungsi ekologi, hutan mangrove sebagai penghasil sejumlah detritus dan perangkap sedimen dan merupakan habitat berbagai jenis satwa baik sebagai habitat pokok maupun sebagai habitat sementara.

Fungsi ekonomis, dapat bermanfaat sebagai sumber penghasil kayu, bahan arang, alat tangkap ikan dan sumber bahan lain seperti tannin dan pewarna. Mangrove juga mempunyai peran penting sebagai pelindung pantai dari hempasan gelombang air laut. Oleh karena itu, keberadaan dan kelestarian hutan mangrove sangatlah penting untuk kesejahteraan manusia.

Lalu Bagaimana dengan kondisi hutan Mangrove di Kalimantan Selatan? Berdasarkan hasil inventariasi dan identifikasi BP DAS Barito didasarkan hasil intrerpretasi citra satelit tahun 2006, kawasan mangrove di Kalimantan Selatan yang kondisinya telah terdegradasi (rusak) mencapai 106.700 hektare (91 persen).

Di Kabupaten Barito Kuala, Banjar, dan Tanah Laut, seluruh areal kawasan mangrove rusak. Lahan mangrove yang tidak rusak hanya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru yang luasnya sekitar 10.124 hektare (9 persen).

Data terakhir, hutan mangrove di Kalimantan Selatan tinggal tersisa empat persen atau sekitar 4.800 hektare (Banjarmasin Post, 29/04 2007). Artinya, selama kurun waktu dua tahun ini hutan mangrove di Kalimantan Selatan berkurang 5 persen atau dengan kata lain kurang lebih dua tahun lagi hutan mangrove di Kalimantan Selatan akan habis bila kecepatan kerusakannya sama.

Dari hasil kajian BP DAS Barito, faktor utama penyebab kerusakan hutan mangrove adalah faktor tekanan sosial ekonomi penduduk dan tuntutan pasar yang mendorong aktivitas pembukaan areal mangrove. Di antaranya untuk lahan usaha tambak rakyat, penebangan kayu baku untuk bahan bangunan dan arang, serta konversi areal mangrove untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan khusus pengangkutan batu bara serta program Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (Kapet).

Pengelolaan mangrove idealnya didasarkan atas tiga tahapan utama, yaitu isu ekologi dan sosial ekonomi, isu kelembagaan dan perangkat hukum, serta strategi dan pelaksanaan rencana. Isu ekologi meliputi dampak ekologis intervensi manusia terhadap ekosistem mangrove. Berbagai dampak kegiatan manusia terhadap ekosistem mangrove harus diidentifikasi, baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi di kemudian hari.

Adapun isu sosial ekonomi mencakup aspek kebiasaan manusia (terutama masyarakat sekitar hutan mangrove) dalam memanfaatkan sumberdaya mangrove. Begitu pula kegiatan industri, tambak, perikanan tangkap, pembuangan limbah, dan sebagainya di sekitar hutan mangrove harus diidentifikasi dengan baik.

Isu kelembagaan dan perangkat hukum merupakan proses bagaimana kegiatan ini dapat dilaksanakan oleh para pihak. Koordinasi antarinstansi yang terkait dengan pengelolaan mangrove mendesak untuk dilakukan saat ini.

Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan, merupakan lembaga yang sangat berkompeten dalam pengelolaan mangrove. Aspek perangkat hukum adalah peraturan dan undang-undang yang terkait dengan pengelolaan mangrove.

Dalam isu strategi dan pelaksanaan rencana, terdapat dua konsep utama yang dapat diterapkan yang akan memberikan legitimasi dan pengertian bahwa mangrove sangat memerlukan pengelolaan dan perlindungan agar dapat tetap lestari. Kedua konsep tersebut adalah perlindungan hutan mangrove dan rehabilitasi hutan mangrove (Bengen, 2001).

Salah satu cara melindungi hutan mangrove adalah dengan menunjuk suatu kawasan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi, dan sebagai bentuk sabuk hijau di sepanjang pantai dan tepi sungai. Kegiatan yang menjadi poin penting perencanaan adalah penataan zona, kegiatan reboisasi dan pengembangan sylvofishery. Penataan zona adalah pembagian kawasan ekosistem hutan mangrove menjadi zona pemanfaatan dan zona perlindungan atau konservasi.

Pola pengelolaan kawasan mangrove, khususnya kegiatan rehabilitasi areal mangrove yang terdegradasi perlu mempertimbangan kebutuhan/ kepentingan sosial-ekonomi masyarakat dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Reboisasi diperlukan untuk kawasan ekosistem hutan mangrove yang sudah terlanjur digunakan untuk usaha perikanan tetapi dengan proporsi yang tidak seimbang.

Pemilihan jenis tanaman mangrove untuk tujuan rehabilitasi kawasan mangrove selain memperhatikan aspek kesesuaian jenis terhadap lingkungan biofisik tempat tumbuh habitat mangrove, juga perlu mempertimbangkan aspek manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Identifikasi jenis yang pernah ada di tempat tersebut, adalah cara yang paling mudah untuk kegiatan species site matching. Jenis yang biasa ada dan dikembangkan antara lain bakau (Rhizophora mucronata), api-api (Avicennia sp), rambai (Sonneratia sp), nipah (Nypa frusticans), dan pandan laut (Pandanus spp).

Penerapan slyvo-fishery di kawasan ekosistem hutan mangrove diharapkan dapat tetap memberikan lapangan kerja bagi petani di sekitar kawasan tanpa merusak hutan dan adanya pemerataan luas lahan bagi masyarakat.

Adapun sistem slyvo-fishery yang dapat diaplikasikan adalah sistem empang parit dan sistem empang inti. Sistem empang parit adalah sistem mina hutan di mana hutan bakau berada di tengan dan kolam berada di tepi mengelilingi hutan.

Sebaliknya, sistem empang inti adalah sistem mina hutan dengan kolam di tengah dan hutan mengelilingi kolam. Kegiatan Sylvo-fishery tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi, tata kawasan dan kondisi wilayah serta masyarakatnya.

Dengan garis besar perencanaan tersebut, dengan keterlibatan multipihak dan sektoral diharapkan mampu menyelamatkan dan merehabilitasi hutan mangrove. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? *

*Calon Pengendali Ekosistem Hutan di BP DAS Barito Banjarbaru
Sumber : http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/39197/309/

Read More..

482 Juta Ton Karbon Setahun Akan Dilepas oleh PLTN

Jakarta - Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) mampu menghindarkan pelepasan 482 juta ton karbon dalam bentuk CO2, 15 juta ton gas SO2 dan 8 juta ton gas Nox ke udara dalam setahun.

"Angka itu contoh hitung-hitungan pada tahun 1995 dan PLTN telah menghindarkan pembakaran bahan bakar fosil hingga 750 juta ton batu bara atau 5,5 triliun kubik kaki gas alam atau 620 juta barel minyak bumi pada tahun itu," kata Pakar Nuklir Dr Muhammad Ridwan di Jakarta, Jumat kemarin.

Pada 20 tahun sebelumnya yaitu selama tahun 1973-1975 PLTN telah menghindarkan pembakaran bahan bakar fosil batu bara sebesar 8,9 miliar ton, gas alam sebesar 56 triliun kaki kubik atau menghindarkan pelepasan ke udara sekitar enam miliar ton C dalam bentuk CO2 (32 persen), 219 juta ton SO2 (35 persen) dan 98 juta ton Nox (32 persen).

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menghasilkan listrik satu juta kWh, ujarnya, jika dihitung maka melepas karbon ke udara sampai 230 ton karbon untuk PLTU berbahan bakar batu bara, atau 190 ton emisi karbon dari PLTU berbahan bakar minyak bumi atau 150 ton dari PLTU gas alam.

"Sementara dari PLTN yang berbahan bakar Uranium emisi karbonnya nol," kata tokoh Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan (MPEL) yang sempat berbicara dalam diskusi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dengan topik "PLTN di Indonesia: Jalan Terakhir" itu.

Ia mencontohkan, Perancis yang mempunyai rekor jumlah PLTN di Eropa yakni 59 PLTN dengan kontribusi listrik sampai 80 persen maka emisi CO2-nya per giga Watt jam (GWh) listrik bisa ditekan jadi 93 ton.

Kemudian disusul Belgia (tujuh PLTN) di mana emisinya jadi 337 ton CO2 dan Spanyol (delapan PLTN) jadi 483 ton CO2 per GWh, sementara itu Belanda dengan satu PLTN emisinya 602 ton CO2 dan Denmark yang tak memiliki PLTN emisi karbonnya 869 ton per GWh listrik yang dihasilkan.

Ia mengakui, meski emisi gas rumah kacanya nol, namun PLTN menghasilkan limbah, PLTN berkapasitas 1.000 MW misalnya menyisakan 27 ton bahan bakar bekas limbah tingkat tinggi dalam setahun yang bisa diproses menjadi tiga ton. Selain itu juga menghasilkan limbah tingkat sedang sebanyak 310 ton dan limbah tingkat rendah 460 ton.

"Namun, limbah PLTN ditangani dan dipantau sangat ketat, termasuk oleh peraturan dan lembaga internasional," katanya.(Ant)

Read More..

2008 Jul 3

561 Hektar Sawah Puso

Kendari,-Sekitar 561,75 hektar sawah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami puso akibat bencana banjir. Sawah yang mengalami puso berada di dua kabupaten yakni 251 hektar di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan sekitar 310,75 hektar berada di Kabupaten Konawe. Hal itu diungkapkan Kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Dinas Pertanian Sultra, Ir Akbar MSi di ruang kerjanya kemarin.


Meski terjadi puso, namun ia mengatakan hal itu tidak akan memberi dampak yang signifikan terhadap produksi padi secara keseluruhan di Sultra. Pasalnya, kehilangan produksi padi akibat puso hanya sebagian kecil saja. Untuk Konsel, hanya sekitar 2,22persen dari luas tanam sekitar 11.286 hektar. Sedangkan di Konawe, hanya sekitar 2,5 persen dari luas tanam 12.153 hektar.
"Dikaitkan dengan produksi, saya kira ini tidak akan berpengaruh. Sebab, kehilangan ini bisa inklusif dengan kehilangan akibat organisme pengganggu tumbuhan atau OPT yang kini mengalami penurunan. Sehingga, tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap produksi padi secara keseluruhan di Sultra," jelasnya seperti dilansir Kendari Pos.
Menurut Akbar, tingkat serangan OPT mengalami penurunan cukup drastis. Salah satu OPT yang memiliki serangan paling tinggi, adalah tikus. Namun, serangannya hanya sekitar 0,2 persen saja. Padahal, biasanya tingkat serangan hama ini cukup tinggi, karena bisa menyebabkan kehilangan produksi padi antara 4 sampai 5 persen. Jika dikalkulasi, maka kehilangan produksi akibat OPT masih lebih tinggi dibanding kehilangan produksi karena banjir.
"Untuk serangan OPT lainnya, masih masuk dalam kategori ringan," kata Akbar. Selain itu, produksi padi juga masih didapatkan dari daerah lain yang tidak terkena puso. Misalnya, di Kabupaten Kolaka dan Bombana. Ia juga mengatakan, para petani yang lahannya terkena puso akan mendapatkan bantuan benih padi. Total bantuan benih yang bakal disalurkan, sekitar 16.740 kilogram. (yen/kenpos)

Read More..

2008 Jun 29

RI warned of toxic waste from Japan

Nusa Dua, Bali-Environmental groups have warned that Japan could "dispose waste" in Indonesia under an Economic Partnership Agreement (EPA) the countries signed last year.

"What we see in the agreement is they include lists of toxic waste that are considered goods or commodities. It will justify the influx of hazardous waste from Japan to Indonesia," Basel Action Network (BAN) director for the Asia Pacific region Richard Guitierrez told reporters during the Ninth Meeting of Parties to the Basel Convention here Thursday.

Among the hazardous wastes categorized as goods are residual products, sewage sludge, medical waste, waste from chemical or allied industries, vessels, incinerator ash and uranium enriched in U235.

"They also include other banned substances such as chlorofluorocarbon (CFC), oil-contaminated products and nuclear waste," Guitierrez said.

The EPA was signed by President Susilo Bambang Yudhoyono and then Japanese prime minister Shinzo Abe in 2007, allowing for the reduction of tariff barriers for hundreds of goods from the two countries.

Guitierrez said the agreement would mostly favor Japan as the country was facing problems with the increasing volume of its domestic toxic waste.

"It would also benefit Japan 's investment in Indonesia as they would, for example, build fertilizer companies utilizing incinerator ash as ingredients and Indonesia probably may not be able to reject it although it is hazardous waste," he said.

"If Indonesia rejects the companies, Japan could demand the country pay for damages to its investments. It will be the other consequence of this agreement."

Japan is among rich nations rejecting the ban amendment under the Basel Convention, which is currently being discussed. The amendment, which has been ratified by Indonesia , aims to totally ban the import and export of hazardous waste to protect the environment and save public health.

Environmental group Balifokus director Yuyuin Yunia Ismawa urged the government to review the partnership agreement to protect the country from becoming a dumping ground for toxic waste.

"The government must involve the environment and health ministries to discuss problems with the agreement. It must be reviewed if we want to protect the country," she said.

Guitierrez said the issue has grown bigger since Japan signed similar agreements with 10 members of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) in April 2008.

"Under Japan 's vision, East and South Asian developing countries are in danger of being used as its repository for its increasing volumes of toxic waste," he said.

"With the agreement, ASEAN countries could not say the region is going to prohibit the imported toxic waste, including for environmental reasons."

He said if Japan succeeded in dumping its waste in the region through economic agreements, other countries -- including the United States and Australia -- were likely to demand Indonesia and others in the region open their land as a toxic waste dumping ground.

Indonesian delegation chief Agus Purnomo said the environment ministry was not intensively involved in discussions to draft the EPA with Japan .

"We did not see the detail of lists of goods and commodities in the agreement yet. We will check lists showing the possibility of toxic waste sent from Japan ," he said. (Adianto P. Simamora/The Jakarta Post)


Read More..

Deklarasi Bali Hasil dari Konferensi Pengelolaan Limbah

Nusa Dua- Konferensi antarbangsa untuk pengelolaan limbah (COP 9) Konvensi Basel di Nusa Dua, Bali, sejak 23 Juni 2008 mengeluarkan Deklarasi Bali pada Jumat.

Deklarasi tersebut tidak memuat masalah penting, yang diperdebatkan, yakni aturan ekspor-impor limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) atau BAN Amendment.

Namun, Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar selaku ketua COP 9 Konvensi Basel mengatakan telah menemukan langkah maju dalam BAN Amendment.

Setelah melalui lobi, 40 negara penting akhirnya meyetujui pembentukan kelompok kerja untuk membahas mengenai BAN Amendment itu. Indonesia dan Swiss menjadi dua negara pelopor kelompok kerja tersebut.

"Setelah 15 tahun perdebatan panjang, BAN Amendment tidak maju-maju, akhirnya dari Bali, ditemukan langkah maju. Dengan kelompok kerja itu, hal praktis dalam BAN Amendment akan mulai dibahas," katanya seperti dilansir Antara.

Walau hasil konferensi itu masih kecil, kata Rahmat Witoelar, ia menyatakan puas.
"Saya sangat puas dengan hasil konferensi ini. Deklarasi Bali menegaskan objektifitas konvensi dan peran pentingnya bagi negara, seperti, Indonesia dalam melindungi kesehatan dan lingkungan dari pencemaran limbah B3," katanya.

Sekretaris Pelaksana Konvensi Basel, Katharina Kummer Peiry, mengatakan Deklarasi Bali merupakan jalan menuju pewujudan BAN Amendment.

"Hasil konferensi di Bali ini melebihi harapan saya. Lebih lagi, BAN Amendment, yang lama mandek, kini mulai bergerak," katanya.

Dari tiga agenda penting, yang dibahas, hanya pengelolaan limbah barang elektronika mencapai kemajuan, sementara dua agenda lain, aturan ekspor-impor limbah bahan berbahaya dan beracun dan pengelolaan limbah perkapalan dipastikan tertunda hingga konferensi berikut dua tahun mendatang.

Agenda menyangkut pengelolaan limbah perkapalan tertunda. Sebelumnya, konferensi di Bali itu diharapkan melahirkan kesepakatan baru, yang secara hukum mengikat dan menjelaskan persyaratan hukum untuk membongkar kapal tidak terpakai. Kini, aturan standardisasi hal teknis masih menunggu pengawasan dan standardisasi dari Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Deklarasi Bali antara lain memuat penegasan anggota Konvensi Basel pada prinsip dan tujuan konvesi itu, yakni melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Deklarasi itu juga mengundang Majelis Kesehatan Dunia Badan Kesehatan Dunia untuk mempertimbangkan jalan meningkatkan kesehatan melalui pengelolaan limbah, yang aman dan ramah lingkungan.

Konferensi itu diikuti sedikit-dikitnya 1.000 perutusan dari 170 negara anggota dan bertema melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari dampak buruk akibat pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, serta perpindahan lintas batas atau negara dari limbah tersebut.(Ant)

Read More..

2008 Jun 28

2008 Kebakaran Hutan di Sulsel Menurun



Makassar, Greenpress - Kendati seminar rancangan undang-undang (RUU) pengendalian kebakaran hutan di gelar di Sulawesi Selatan (Sulsel), namun tak berarti kebakaran hutan di daerah ini tinggi. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, tahun 2007, luas kebakaran hutan dan lahan hanya 118 hektar.

Jumlah ini menurun dibanding tahun 2006, yang mencapai 1.556 hektar. "Kebakaran hutan umumnya terjadi di daerah tengah dan utara Sulsel," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Andi Idris Syukur dalam makalanya di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel, Sabtu(28/6).

Katanya, berdasarkan penafsiran citra landsat (land satelit), 32,17 dari luas hutan Sulsel mengalami degradasi atau setara dengan 23.341-33.951 hektar per tahun. Akibatnya, 682.784,29 hektar menjadi lahan kritis.

Dengan rincian dalam kawasan hutan 369.956,54 hektar dan luar kawasan hutan 312.827,74 hektar. Dampak negatif yang terjadi antara lain banjir, di musim kemarau, kekeringan panjang di musim kemarau, menurunnya suplai energi PLTA, air baku PDAM, dan suplai air irigasi.

Secara umum, katanya, kebakaran hutan yang terjadi berulang-ulang setiap tahun di Sulsel adalah kebakaran bawah (lantai hutan), terjadi dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

Kebijakan pengendalian kebakaran hutan, antara lain peringatan dini, kampanye, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan apel siaga, penyiagaan peralatan, penyampaian informasi hot spot ke kabupaten/kota, mobilisasi sumber daya manusia, mobilisasi peralatan, penyelidikan dan penyidikan, dan rehabilitasi.(Andi.A.Effendy)


Read More..

2008 Jun 27

TNKS Jambi Miliki 6.000 Jenis Species Anggrek

Jambi, - Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi memiliki lebih kurang 6.000 jenis species anggrek yang potensial dikembangkan secara nasional dan internasional.

Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin mengungkapkan hal itu pada pelantikan DPD Perhimpunan Anggrek Indonesia (PAI) Jambi oleh Ketua Umum DPP PAI Indonesia, Hj Mufidah Jusuf Kalla di Jambi, Kamis.

Potensi anggrek alam itu juga terdapat di Taman Nasional Berbak (TNB) wilayah pantai timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi.

TNB merupakan kawasan lahan basah dan lahan gambut terluas di Asia Tenggara (162.700 Ha).

Ia menambahkan, TNKS dengan luas 2,4 juta Ha berada di empat provinsi yaitu Sumatera Barat, Bengkulu, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi atau terluas di Kabupaten Kerinci (30 persen dari luas TNKS).

Potensi anggrek di TNKS selama ini belum dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk dijadikan sebagai pemasukan sampingan.

Anggrek di TNKS baru dimanfaatkan sebagian kecil pecinta anggrek Indonesia dari sejumlah daerah.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PAI Hj Mufidah mengatakan, potensi anggrek di Jambi itu harus dikembangkan, sebab pasar anggrek Indonesia cukup diminati saat ini.

Pengembangan industri tanaman hias, termasuk anggrek mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas. Selain itu usaha budidaya anggrek memiliki potensi sebagai sumber pendapatan keluarga.

Untuk meningkatkan minat masyarakat Jambi mengembangkan anggrek, Pemprov Jambi pekan lalu membuka untuk umum taman anggrek Ria Loka Prof Dr Sri Soedewi Masjchun Sofwan Jambi seluas 1,8 hektar dan akan dijadikan hutan kota.

Taman anggrek dengan berbagai jenis itu, juga dilengkapi 250 species ikan dan kayu langka khas Jambi.

Taman anggrek tersebut diabadikan nama almarhumah Prof Dr Sri Soedewi Masjchun Sofwan, karena sebagai penggagas pembangunan taman ketika suaminya Masjchun Sofyan menjabat Gubernur Jambi pada era 1980-an dan diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto pada 1984.

Taman itu memiliki jenis anggrek alam (arundina, acriopsis, bolbophyllum), anggrek tanah, anggrek jenis emma strory, vandadouglas, james storie, vanda macan, berta baraga, anggrek silang, dendrobium, ocidium, cattleya, mocara dan phalaenipsis.(Ant)


Read More..

Tema Hari Lingkungan se Dunia 2008 Silakan Download


Anak Kecil Aja Baca Koran.

Yuk Gabung di Mailinglist Perubahan Iklim

Subscribe to perubahaniklim
Powered byasia.groups.yahoo.com

Chating Yuk.....

Green Press Network© 2007, Developed By Marwan Azis